Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
120x600
a

“Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur,” ujar Bagja.

Untuk itu, merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

“Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali. Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang sama dalam video kembali terulang,” tutup Bagja.

r
Lihat Juga :  Bawaslu Duga Pelanggaran di Kuala Lumpur Libatkan Pihak Selain PPLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j