Komisi II DPR RI Ingatkan KPU Potensi Kegaduhan Akibat Sirekap

Komisi II DPR RI Ingatkan KPU Potensi Kegaduhan Akibat Sirekap
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman.(Foto: Istimewa)
120x600
a

 

“Kalau (Sirekap) itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat, maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final,”  

 

“Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan. Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang,” imbuh Amin.

Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu menyebut akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal . “Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final,” tegas Amin.

Terkait anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Amin mengatakan Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.

“Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya,” pungkas Amin.

r
Lihat Juga :  Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan Bansos dan PKH Lebih Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j