Mendagri Minta Pemda Anggarkan Bantuan untuk Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

Mendagri Minta Pemda Anggarkan Bantuan untuk Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat
Mendagri Minta Pemda Anggarkan Bantuan Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Pemerintah Daerah diminta memperhatikan keluarga dari para petugas penyelenggara yang wafat. Perhatian dimaksud adalah dengan memberikan bantuan, yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri () Muhammad pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan penyelenggara pemilu di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Mendagri menjelaskan, berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan.

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya.

Selanjutnya, Mendagri juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian.

 

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,”

 

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, Mendagri mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ujarnya.

Lihat Juga :  Terima Naskah LOBO Abdul Fikri Faqih: Dikemas Sekreatif mungkin

Pemerintah, kata Mendagri, telah membatasi usia petugas ad hoc di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagaimana aturan KPU, usia dibatasi antara 17 hingga 55 tahun. Para petugas itu, kata Mendagri, juga melalui tahap screening untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi baik.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j