BALIKPAPAN, otonominews .id – Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto membuka acara Diskusi Multipihak: Pendalaman terkait Pengintegrasian KLHS dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah di Kalimantan Timur, Selasa (20/2/2024).
Acara ini bertujuan untuk mendorong terbangunnya forum diskusi antarpemerintah pusat dan daerah untuk mengintegrasikan dan menguatkan penguatan susbstansi transisi energi dalam KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD di Kalimantan Timur.
Pada kesempatan itu, Gunawan Eko Movianto memberikan arahan bahwa terdapat tiga krisis lingkungan yang mengancam masa depan bumi dan manusia atau triple planetary crisis meliputi: perubahan iklim, polusi dan kerusakan lingkungan, serta kehilangan keanekeragaman hayati. Untuk Provinsi Kalimantan Timur, beberapa permasalahan lingkungan hidup, di antaranya terkait kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pelepasan kawasan hutan, permasalahan sampah dan lainnya.
Sebagai amanat Pancasila dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 45, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, serta Permendagri 86 Tahun 2017, Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan dokumen perencanaan daerah yang di antaranya yaitu berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Untuk menjamin keberlanjutan dan keberlangsungan kehidupan manusia, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu mempertimbangkan aspek lainnya, terutama aspek lingkungan,” kata Gunawan.