Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan dalam Penyusunan Dokrenda

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan dalam Penyusunan Dokrenda
120x600
a

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instrumen untuk menjamin aspek keberlanjutan dalam perencanaan, yaitu KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang di dalamnya telah memuat indikator-indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan melalui pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan .

Guna mendukung hal tersebut, telah menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota Nomor 6600/5113/Bangda dan Gubernur Nomor 660/5113/Bangda perihal Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Stratgeis (KLHS) RPJPD dan KLHS RPJMD serta Surat kepada Gubernur Nomor 660.11.2/8754/Bangda Nomor 660.11/8755/Bangda tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD yang menjadi arahan kepada Pemda untuk melaporkan perkembangan pembuatan dan pelaksanaan menyampaikan Petunjuk Teknis Pembuatan, sistematika laporan, dan alur proses validasi dan verifikasi laporan, dan memuat matriks integrasi dan matriks verifikasi KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD serta.

Hasil dari laporan yang didapatkan oleh Kemendagri, 34 Provinsi telah dalam proses penyusunan KLHS RPJPD dan 8 provinsi sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJMD. Sementara itu sebanyak 254 kabupaten/kota sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJPD dan 78 kabupaten/kota sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJMD. Sedangkan Kalimantan telah dilaporkan 4 kabupaten/kota sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJPD, dan sebanyak 3 kabupaten/kota terlapor sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJMD.

Acara ini turut mengundang narasumber dari Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK, Direktorat SUPD I Kemendagri, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, dan Indonesian Center for Environmental Law guna memberikan pengayaan dan penyempurnaan materi untuk penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD.

r
Lihat Juga :  PJ Bupati Buol Tinjau Program Stunting dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim di Desa Lamadong 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j