Sementara itu, Perwakilan ICQS Malaysia, Zulmohari menuturkan ada ketentuan kendaraan Indonesia saat masuk ke Malaysia yang tertuang pada Kementerian Pengangkutan, Malaysia.
Kendaraan yang diizinkan masuk adalah kendaraan pribadi jenis sedan, double cabin, st. wgn, jeep, mini bus, termasuk sepeda motor yang memerlukan izin khusus sebagai pengesahannya.
“Tidak ada batasan Cubic Centimeters (CC) pada sepeda motor karena tidak ada di ketentuan tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan, aturan di negara penerima seperti Indonesia, memberlakukan prosedur seperti BPKB, Paspor, Road Tax, Insurance, STNK sebagai syarat.
Apabila sudah mendapatkan persyaratan Road Tax maka pelaku perlintasan antaranegara sudah boleh melakukan perjalanan baik Brunei, Semenanjung dan Sarawak.
Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Viktorius Dunand menjelaskan bahwa umumnya, kendaraan yang melintas menggunakan prosedur Vehicle Declaration (VHD) dan Carnet de Passages en Douane (CPD) Carnett sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan No. 52 Tahun 2019 sebagai dasar perlintasan kendaraan.
“VHD ini berlaku secara sementara atau temporary dengan jangka waktu satu bulan, dikhususkan bagi masyarakat wilayah perbatasan negara tidak dikenakan biaya kecuali asuransi ,” terangnya
Secara ketentuan, lanjut Dunand lagi, kendaraan dengan prosedur VHD juga harus milik Warga Negara Asing (WNA), namun apabila kendaraan tersebut dikendarai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maka harus menyampaikan surat kuasa.
Sedangkan CPD Carnet ini berlaku secara internasional dan ada bayar jaminan ke Ikatan Motor Indonesia (IMI). CPD Carnet lebih diuntungkan karena kendaraan bebas melintas ke seluruh wilayah Indonesia.
“Selain itu, yang bertugas untuk menguji kelayakan jalan ialah Balai Perhubungan Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat,” tambah Viktor (Humas BNPP)