Jakarta, Otonominews.id – DPP PDI Perjuangan (PDIP) sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menolak tegas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda atau menghentikan sementara rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
Surat Pernyataan Penolakan PDIP itu dikeluarkan secara resmi, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul.
PDIP menegaskan tak ada relevansi penundaan proses pleno rekapitulasi suara dengan persoalan pada alat bantu penghitungan berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
“Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
DPP PDIP menilai KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK, karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa, alias tidak terdapat kondisi darurat.