JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti menjelaskan kepada publik alasan penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Penjelasan kepada publik terkait penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan mesti dilakukan KPU guna menghindari timbulnya kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Terutama terkait isu dugaan manipulasi suara dalam proses tersebut,” kata Guspardi, Rabu (21/2/2024).
Menurut Guspardi, penghentian sementara rekapitulasi suara memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU, namun begitu
proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.
“Semestinya, permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas politisi PAN ini.
Guspardi mengingatkan, sinkronisasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) yang menjadi alasan KPU, jangan sampai menghentikan proses rekapitulasi manual berdasarkan dukumen C1 plano.
“Sirekap hanya alat bantu. Sementara, pedoman utama dan yang menjadi hasil resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan Formulir model C1 hasil pemilu di TPS,” ujar Guspardi.
Apalagi, lanjut Guspardi, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.