“Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Jadi ketika muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh sebab itu, Guspardi berharap KPU segera memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C1 yang diunggah ke sistem Sirekap.
“KPU harus bertanggung jawab kepada publik tentang alasan menghentikan perhitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Perlu diperhatikan jangan sampai terjadi upaya penggelembungan suara dan kemungkinan rekayasa, sebagaimana yang dikhawatirkan publik,” tegas Guspardi.
Di sisi lain, tambah Guspardi, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, sebaiknya KPU memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C di setiap kantor desa/kelurahan.
“Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu dan mengkoreksi jika terdapat perbedaan data yang sudah dilrilis dengan hasil C1 plano di tiap-tiap TPS,” pungkas Guspardi Gaus.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau PPK.
Penghentian ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sirekap sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.