Kemendagri Dorong Sinergi antara Pemda dan DPRD dalam Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW

Kemendagri Dorong Sinergi antara Pemda dan DPRD dalam Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW
120x600
a

PADANG, otonominews.id – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat sinergitas pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap percepatan penyusunan dan penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hybrid bertempat di Mercure Hotel Padang, Rabu (21/2/2024).

Pada kesempatan itu, Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah oleh Gunawan Eko Movianto mengatakan Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.

“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah dan salah satu tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah.  Peraturan daerah tersebut merupakan salah satu bagian dari kebijakan daerah,” kata Gunawan.

Usai pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan dari tiga narasumber yang dipandu oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat selaku moderator. Adapun ketiga narasumber tersebut yaitu Direktur Tata Ruang dan Penanggulan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Pembinaan  Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, dan Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Kemendagri Dorong Sinergi antara Pemda dan DPRD dalam Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW

Narasumber pertama, Direktur Tata Ruang dan Penanggulan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Uke Muhammad Hussein menyampaikan mengenai peran rencana tata ruang dalam perwujudan pembangunan nasional dan daerah.

Pada paparannya, Uke menyampaikan harapannya terhadap pemerintah daerah agar dapat mempercepat proses penyusunan rencana tata ruang, baik itu RDTR maupun revisi-revisi RTRW yang diperlukan sehingga nantinya dapat menjadi basis pemanfaataan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Lihat Juga :  Ketua DPD RI Ingatkan Perda RTRW Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan 

Selanjutnya, narasumber kedua, Sekretaris Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yaitu Farid Hidayat menyampaikan paparan mengenai mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j