Farid menyampaikan bahwasanya untuk mencapai kesepakatan substansi RTRW provinsi/kabupaten/kota antara Pemda dengan DPRD dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan substansi. Jika dalam 2 (dua) bulan belum mencapai kesepakatan, diberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW, setelah itu apabila kepala daerah belum menetapkan Perda RTRW, maka dalam bulan keempat, Perda RTRW akan ditarik oleh Kementerian ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri.
Narasumber ketiga Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Pelopor menjelaskan mengenai percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali).
Pada paparannya, Pelopor menjelaskan mengenai kendala-kendala yang dapat menghambat proses penetapan RTRW, baik RTRW di tingkat provinsi maupun RTRW kabupaten/kota. Salah satu kendala yang dipaparkan adalah proses persetujuan dengan lembaga legislatif atau DPRD.
”Perlu sedemikian rupa untuk melibatkan teman-teman di legislatif itu atau paling tidak terinformasikan setiap perkembangan yang kita susun dari awal. Supaya ke depannya apabila sudah dilakukan komunikasi yang intensif antara Pemda dengan DPRD, pembahasan dan persetujuan muatan substansi yang ada dalam RTRW dapat mudah dicapai,” kata Pelopor.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud memberikan arahan mengenai urgensi dari penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. ”Terdapat tiga urgensi dari penyusunan dan penepatapan Rencana Tata Ruang. Pertama, acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mensyaratkan bahwa penyusunan RPJPD, RPJMD, dan termasuk RKPD berpedoman pada RTRW termasuk KLHS di dalamnya, kemudian yang kedua adalah menjadi dasar dalam pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam konteks pengembangan wilayah, serta menjadi dasar pemberian perizinan berusaha,” jelas Restuardy.
Sebelum menutup rapat, Restuardy menegaskan kembali beberapa hal. Pertama, DPRD agar membantu percepatan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Kedua, pelibatan DPRD dalam proses penetapan Perda RTRW agar konsisten dalam penunjukan (panita khusus atau alat kelengkapan DPRD). Ketiga, substansi teknis rencana tata ruang agar clean and clear pada saat persetujuan substansi, mengingat terbatasnya jangka waktu penetapan Perda. Terakhir, kesepahaman bersama di tingkat pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.