Lebih jauh pengadilan negeri Batam meminta Gakkum KLHK Batam untuk menghentikan penyidikan dalam kasus MT. Tutuk yang membawa muatan 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship To Ship di Peraian Batam menuju ke China.
“Sebaiknya Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto selaku pemilik Kapal MT. Tutuk serta sesuai perintah pengadilan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pihak terkait, baik Pengadilan, Gakkum KLHK Batam, dll,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH menjawab pertanyaan media di Jakarta.
Pria Berdarah-Madura penggiat anti korupsi itu, menyebutkan bahwa yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan adalah Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto sebagaimana keputusan pengadilan selaku pemilik kapal MT. Tutuk
Dikatakan LSM LIRA akan turut mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum melakukan eksekusi selain perintah Dirut PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans, Agus Riyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dan illegal.
“Pasukan LSM LIRA dan jaringannya di Batam, siap akan ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi bekerjasama pihak terkait agar tidak ada gangguan-gangguan dan pelaksanaannya lancar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.