BANTEN, otonominews.id – Ditjen Bina Pembangunan Daerah memberikan apreasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten karena telah menyelenggarakan pengelolaan data statistik sektoral daerah melalui E-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hingga sampai tahap publikasi data.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis SIPD dan Publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, Jumat (23/2/2024).
Penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan/publikasi data.
Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Rendy Jaya Laksmana mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan atas komitmen terhadap implementasi SDI dan penyediaan informasi pembangunan daerah melalui publikasi DSSD Kabupaten Lebak.
“Hal-hal yang telah kita lakukan sejauh ini terutama oleh Kabupaten Lebak telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan pemerintah daerah,” papar Rendy.
Rendy juga mengharapkan Kabupaten Lebak menjadi percontohan dalam implementasi penyelenggaraan DSSD dan SDI di daerah.