“Mudah-mudahan Kabupaten Lebak dengan dukungan berbagai stakeholder untuk menjadi contoh untuk provinsi dan kabupaten/kota lain, maka kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh OPD sehingga pada hari ini DSSD dimaksud dapat dipublikasikan,” sambung Rendy.
Penyelenggaraan DSSD merupakan instrumen penting dalam rangka melaksanakan agenda strategis penyusunan dokumen perencanaan daerah tahun 2023-2024 dari mulai penyusunan RPJPD, RPJMD, dan juga RKPD yang dilakukan secara simultan dan serentak di seluruh wilayah dan diinput ke dalam SIPD sehingga terwujudnya penyusunan kebijakan berdasarkan data dan informasi atau data based policy.
Menyambut apresiasi tersebut, pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan terpublikasikannya DSSD dimaksud terwujud atas komitmen semua pihak.
“Atas komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat, Kabupaten Lebak hari ini tercatat sebagai daerah tercepat ke-2 yang berhasil mempublikasikan DSSD dalam E-Walidata SIPD,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan juga mengharapkan penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Lebak disusun berdasarkan data statistik sektoral daerah dan informasi yang diproses menggunakan E-Walidata dan Data Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi.