“Justru Presiden secara terbuka mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang diatur Undang Undang. Mulai dari melapor ke Bawaslu, menggugat ke MK hingga mengajukan hak angket di DPR,” jelas R Haidar Alwi.
Ia menegaskan hak angket tidak akan bisa mengubah hasil pemilu, melainkan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Tapi tetap saja hak angket itu tidak bisa mengubah keputusan KPU, tidak bisa mengubah hasil pemilu dan tidak bisa mengubah putusan MK,” pungkas R Haidar Alwi.