JAKARTA Otonominews – Kantor Urusan Agama atau KUA berupaya melakukan langkah-langkah transformasi dalam melayani masyarakat semua agama yang ada di Indonesia.
Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, KUA tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Menag Yaqut menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya dilansir dari Antara, Sabtu (25/2/2024).
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, lanjut Menag Yaqut, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.