Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya dalam hal ini mewakili Plh. Direktur PEIPD, Rendy Jaya Laksamana menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kinerja, baik Kabupaten Lebak dalam pengelolaan data pembangunan daerah yang baik.
“Harapannya Kabupaten Lebak dapat menginspirasi dan menjadi daerah percontohan bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas data Pembangunan daerah,” kata Rendy.
Rendy menambahkan perlu dipahami bersama bahwa pengelolaan statistik sektoral telah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten kota sehingga perlu diperkuat bersama salah satunya melalui e-Walidata dalam SIPD RI.
Sementara itu, BPS selaku Pembina Data Statistik Sektoral juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap keberhasilan Kabupaten Lebak dalam mempublikasikan data tahun 2017-2023, sebagaimana prinsip satu data Indonesia mulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.