Pada lain kesempatan, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Rendy Jaya Laksmana mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan/publikasi data.
Rendy juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap tingginya antusiasme dan komitmen seluruh jajaran OPD di Kabupaten Lebak terhadap E-Walidata SIPD.
“Harapan ke depannya, Kabupaten Lebak dapat menjadi Pemda percontohan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota lain dalam hal implementasi penyelenggaraan DSSD dan SDI di daerah,” pungkas Rendy.
Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan di daerah agar akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung satu data dan satu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan DSSD menjadi solusi dalam menciptakan data pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyediakan data informasi lengkap terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat dan daerah menjadi mudah dalam merumusan kebijakan yang berbasis data.