JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, KPU RI segera memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada badan ad hoc atau petugas lapangan yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.
“Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023,” Kata Guspardi, Senin (26/2/2024)
Menurut Guspardi, besaran santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, bagi yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta ditambah bantuan biaya
pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Selain itu, petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan Rp30 juta,luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, serta luka sedang 8.250.000,” urai Politisi PAN ini.
Guspardi pun meminta kepada KPU agar bisa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi saudara-saudara kita yang wafat.
“Karena harus ada verifikasi data maupun dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian,” jelas Guspardi.