JAKARTA, otonominews.id – Menyusul dilakukannya revisi Peraturan BPH Migas tentang penyaluran BBM tertentu dan jenis bahan bakar tertentu penugasan, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan.
Mulyanto meminta perubahan Peraturan BPH Migas yang niatnya ingin mempermudah masyarakat di daerah terpencil mendapatkan bahan bakar jangan sampai malah menjadi pintu masuk terjadinya penyalagunaan BBM tertentu dan jenis bahan bakar penugasan.
Mulyanto berharap, BPH Migas sudah mengantisipasi berbagai kemungkingan yang bakal terjadi sebelum merevisi Peraturan No. 6 Tahun 2015 ini.
“Jangan sampai revisi itu dilakukan tanpa persiapan yang mengakibatkan alokasi dan distribusi kedua jenis BBM tersebut berantakan,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Senin (26/2/2024).
Mulyanto berharap terkait implementasi soal sub penyalur BBM di daerah 3T, agar kemudahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak disimpangkan masyarakat.