“Sesuai revisi regulasi yang ada, untuk memudahkan masyarakat, kini dimungkinkan di daerah 3 T membeli BBM subsidi dengan dirijen. Apalagi untuk daerah yang tidak ada program “BBM Satu Harga”,” ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.
Menurut Mulyanto, revisi peraturan tersebut cukup baik, termasuk keberadaan sub penyalur BBM bersubsidi di tengah infrastruktur distribusi BBM di daerah 3T yang terbatas.
“Namun demikian, implementasinya tetap perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPH Migas,” tandas Mulyanto.
Untuk diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada daerah yang belum terdapat penyalur guna memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi.
Sejumlah butir revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi.