JAKARTA Otonominews – Pascapemilu ini, penertiban administrasi identitas warga DKI Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta secara bertahap mulai dilakukan.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” tutur Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (26/2).
Budi mengungkapkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait penataan tertib administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik berada di luar maupun bertempat tinggal di wilayah Jakarta.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dimulai sejak September 2023 lalu. Tertib administrasi, kata dia, mencakup pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.
Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah, serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Pelaksanaan secara bertahap, dijelaskannya, rencananya akan dilakukan setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada, namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat, warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan RT tidak ada sebanyak 13.000 orang. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun