Pascapemilu, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Mulai Penataan Identitas Warga Domisili Luar Jakarta

Pascapemilu, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Mulai Penataan Identitas Warga Domisili Luar Jakarta
Ilustrasi penataan administrasi kendudukan warga DKI Jakarta.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)
120x600
a

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Bagi yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri, kata Budi, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” ucapnya.

Sampai sekarang terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

“Penduduk yang ke luar Jakarta sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023,” rincinya.

Budi menambahkan, masyarakat dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Namun bagi warga ‘NIK’ terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili, tidak perlu khawatir, dan diminta datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

r
Lihat Juga :  Sekda Hansastri Puji Capaian Pasaman Barat di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *