JAKARTA, otonominews.id -Sekretariat Jenderal DPD RI lakukan rapat konsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, tindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian Senator DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS pada Sidang Paripurna DPD RI awal Februari 2024, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Pada rapat konsultasi tersebut, Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran berkonsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara terkait Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/11/2024 tanggal 6 Februari 2024, yang ditujukan kepada Presiden RI pada tanggal 7 Februari 2024. Surat tersebut pada intinya menyampaikan usul pemberhentian Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali, karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD, sesuai Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 Februari 2024.
“Rapat ini sebagai tindaklanjut surat dari Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan DPD RI, peran kami selaku sekretariat jenderal bertugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian,” ucap Sekjen DPD RI Rahman Hadi bersama Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin, Kepala Biro Persidangan II Mesranian, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sanherif S Hutagaol, dan Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma.
BK DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dan diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024. Surat tersebut diputuskan tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Kehormatan, yakni Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa sebagai Ketua, Habib Ali Alwi, Marthin Billa, dan Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua.
“Seperti yang kita ketahui, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI,” tukas Rahman Hadi.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI Nanik Purwanti dalam rapat konsultasi itu menjelaskan bahwa saat ini Setneg sedang berproses dalam penerbitan Kepres dan masih mendalami beberapa persoalan baik aturan dan hukum terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI No. 1 Tahun 2024.