JAKARTA Otonominews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berdikusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK, agar dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.
Diskusi itu berlangsung saat MK mendatangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024). MK menyambangi KPU dalam rangka membahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, neski proses rekapitulasi masih berjalan, MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU.
“Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja,” ungkap Fajar kepada awak media.
Kalaupun dianggap KPU mengumumkan hasil Pilpres tanggal 20 Maret 2024, lanjut Fajar, maka pengajuan permohonan pengajuan bila ada sengketa Pilpres ke MK selama tiga hari kerja.