“Berkaitan dengan dengan implementasinya, salah satu contohnya yaitu Provinsi Jambi yang mempunyai estimasi penurunan emisi gas rumah kaca Provinsi Jambi tahun 2021-2025 yang didukung melalui FOLU Net Sink 2030 sebesar 10% melalui program/aksi penurunan emisi GRK melalui skema pembiayaan APBD dan hibah Program J-SLMP BioCF-ISFL,” kata Herbowo.
Sebagaimana yang tertuang pada Perpres 98 Tahun 2021 dalam pasal 27, bahwa penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan RPJMD provinsi. Kemudian pasal 41, bahwa penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota. Pada kondisi sekarang ini, RPJMD maupun RKP sudah mengacu pada RPJPN.
“RPJPN terbaru dengan Visi Indonesia Emas 2045 Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dengan salah satu visi sasaran utama yaitu Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission yang berarti sudah menjadi sasaran utama nasional,” imbuh Herbowo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar serta mengundang narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan BPDLH.