Selanjutnya, hasil dari penjaringan isu tersebut akan menjadi masukan bagi Bappenas dalam menyusun dokumen strategi transisi energi berbasis kewilayahan.
Sementara itu, dukungan Kemendagri dalam transisi energi antara lain: Peraturan Presiden No. 11/2023 tentang Urusan Pemerintah Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan SDM pada Subbidang Energi Baru Terbarukan (EBT); memberikan masukan untuk pemerintah daerah terkait dengan program/kegiatan EBT pada saat fasilitasi Dokumen Perencanaan Daerah; menyiapkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan untuk mendukung EBT; serta memfasilitasi Pemda dalam penyusunan RDTR dan RTRW untuk perencanaan serta perizinan usaha terkait dengan EBT.
Masukan dari Ditjen Bina Bangda berkaitan dengan transisi energi. Pertama, perlu ada pertimbangan untuk memperkuat kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ESDM subbidang EBT pada daerah kabupaten/kota.
Kedua, perlu adanya wacana penggunaan dana daerah yang bersumber dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor mineral dan batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi serta bonus produksi yang berasal dari hasil kegiatan panas bumi yang diorientasikan untuk pembangunan sektor energi, khususnya energi terbarukan.
Ketiga, perlu ada satu kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin membangun infrastruktur EBT.
Keempat, pemerintah daerah perlu merencanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjangnya dengan mengakomodir aspek perubahan struktur ekonomi yang bersumber pada sektor pertambangan ke sektor lain sesuai dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, dsb.
Terakhir, transisi energi perlu dipersiapkan (semua tahapan dan infrastruktur yang dibutuhkan) dan didukung semua pihak (pusat-daerah, dunia usaha, dan masyarakat) agar dapat dicapai sesuai yang direncanakan.