Jakarta, Otonominews.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap tiga alasan mengapa wacana hak angket kecurangan pemilu tidak layak untuk ditindaklanjuti.
Pertama, tidak merepresentasikan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia.
Haidar menjelaskan, hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR harus ada dalam kerangka representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang Undang MD3.
Sementara berdasarkan temuan LSI, sebanyak 60,5 persen rakyat menganggap pemilu 2024 tidak diwarnai kecurangan.
“Sebanyak 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen rakyat menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil,” jelas Haidar Alwi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Kedua, yang dipermasalahkan hanya kecurangan Pilpres tapi Pileg tidak. Ini aneh bin ajaib.
Padahal, menurut Haidar, potensi kecurangan pemilu justru lebih besar di Pileg ketimbang di Pilpres. Dengan jumlah caleg yang mencapai puluhan ribu dan adanya ambang batas parlemen 4 persen, praktik pencurian dan jual beli suara antar-caleg maupun antar-partai sudah menjadi rahasia umum.