Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, pada tahun ini akan melakukan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD kepada Pemerintah Daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kerawanan pangan terintegrasi dalam perencanaan daerah dan teranggarkan sesuai kebutuhan serta kemampuan.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembinaan umum dan teknis urusan pemerintahan di kabupaten/kota, termasuk dalam penanganan kerawanan pangan.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya meningkatkan ketahanan pangan dan gizi dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan,” harapnya.
Sebagai informasi, acara yang dihadiri oleh Bappeda dan dinas pengampu pangan se-Indonesia ini juga menjadi ajang peluncuran peta FSVA/Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 2023 dan Prevalence of Undernourishment (PoU) 2023, serta penyerahan penghargaan IKP dan PoU 2023 terbaik untuk provinsi dan kabupaten/kota.