Bawaslu Duga Pelanggaran di Kuala Lumpur Libatkan Pihak Selain PPLN

Bawaslu Duga Pelanggaran di Kuala Lumpur Libatkan Pihak Selain PPLN
Rahmat Bagja (ist)
120x600
a

Bahkan, dirinya memandang harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, pada Senin (28/2/2024), Bagja menyebut salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.

Selain itu, lanjut Bagja, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Pasal tersebut mengatur pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024,” tutup Rahmat Bagja.

KPU bakal melakukan PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9—10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri tersebut bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

r
Lihat Juga :  Puan Maharani: Laga Badminton Merah Meriah Mendukung Generasi Muda dan Gen Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j