JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengulur-ulur penuntasan pengangkatan tenaga honorer.
Menurut Guspardi, penuntasan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi solusi bagi pemerintah guna menghindari pemecatan tenaga honorer secara massal.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU ASN No 20 tahun 2023 tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer dan harus dituntaskan menjelang Desember 2024. Pemerintah harus dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum dengan memprioritaskan tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk dapat diterima menjadi ASN, paling tidak mereka dimasukkan dalam formasi PPPK,” kata Guspardi, Kamis (29/2/2024)
Menurut Guspardi, proses seleksi sampai penetapan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK merupakan tahapan yang sangat krusial, terkhusus perihal administrasinya.
Di mana, lanjut Guspardi, tahapan pengangkatan tenaga honorer meliputi penataan, kedua proses verifikasi data dan terakhir adalah validasi.
“Sudah sepatutnya pemerintah tidak menyamakan persyaratan pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan calon yang baru saja akan menjalani tes CASN,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi menilai, langkah memberikan aturan khusus bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi akan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menanti pengakuan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada negara.
Guspardi memahami dalam aturannya dipersyaratkan setiap orang ingin menjadi ASN harus melalui tes terlebih dahulu.