“Dari 16 provinsi tersebut, sebanyak 4 provinsi yaitu Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat yang siap dilakukan audit internal oleh Ditjen Dukcapil,” ungkap Direktur PIAK Handayani Ningrum, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/2/2024)
Selanjutnya untuk tahun 2024, Ditjen Dukcapil melanjutkan ke 22 provinsi yakni di Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dari jumlah itu sebanyak 5 provinsi, yaitu Kaltara, Sulteng, Maluku Utara, NTB dan Papua yang sudah melakukan audit internal dari Ditjen Dukcapil.
Ningrum menjelaskan, ISO 27001 memerlukan berbagai macam dokumentasi antara lain terkait kebijakan keamanan informasi, penilaian risiko, dan rencana penanganan risiko,
“Dengan persyaratan yang begitu lengkap, pembuatan semua dokumen ini dapat menjadi tantangan dan memakan waktu,” kata Ningrum.
Ningrum berharap rencana penerapan ISO 27001 di 38 provinsi tersebut dapat membantu untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan peluang yang berkaitan dengan ancaman keamanan data dan informasi.
“Kita harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengurangi risiko itu,” tandasnya.