JAKARTA Otonominews.id – Rencana kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang menggagas KUA (Kantor Urusan Agama) bakal dijadikan layanan lintas agama, menuai pro kontra.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Gusmen, sapaan Menag Yaqut usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Menag Yaqut menjelaskan, masyarakat non muslim selama ini harus melakukan pencatatan nikahnya di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) yang lokasinya berjauhan dengan tempat tinggalnya. Kondisi ini, menurut dia, akan lebih memakan waktu dan biaya.
“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terang Menag.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.