Mendagri: 105 Tahun Damkar, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Personel Jaga Kepercayaan Publik

Mendagri: 105 Tahun Damkar, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Personel Jaga Kepercayaan Publik
Mendagri Muhammad Tito Karnavian memimpin peringatan HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Tahun 2024 di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (1/3/2024).(Foto: Kemendagri)
120x600
a
0 Shares

SURABAYA Otonominews.id – Kementerian Dalam Negeri () sebagai instansi pembina umum dan teknis penyelenggara urusan sub-pemadam kebakaran (Damkar), berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, kompetensi, peralatan, dan personel baik secara kualitas maupun kuantitas.

Menteri Dalam Negeri () Muhammad menekankan hal ini saat memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Tahun 2024 di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3/2024).

Mendagri menjelaskan, salah satu terobosan untuk memperkuat integritas dan kompetensi personil Damkar adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kerja sama ini telah mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, juga jabatan fungsional analis kebakaran.

Terkait implementasi dari PermenPAN RB itu, menurut Mendagri, adalah mayoritas aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diisi oleh pegawai non-ASN atau sebanyak 66,8 persen.

“Apa implementasinya aturan ini? Sampai dengan tahun 2023 total aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 21.656, di mana 7.189 ASN dan 14.467 non-ASN. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diisi oleh pegawai non-ASN atau sebanyak 66,8 persen,” ungkapnya.

Banyaknya aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diisi oleh pegawai non-ASN atau honorer tersebut, lanjut Mendagri, telah membuat adanya kegalauan dan kegamangan.

Maka, berdasarkan koordinasi dengan KemenPAN-RB, maka aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang honorer serta memiliki keahlian diberi kesempatan untuk menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk itu, saya meminta secara khusus kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, tolong dihitung kebutuhan aparatur Pemadam Kebakaran yang nantinya akan dapat diusulkan untuk mengisi formasi pemenuhan aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah masing-masing, baik diangkat sebagai PNS ataupun melalui PPPK,” harap Mendagri.

r
Lihat Juga :  Pemerintah Daerah Diimbau Cari Sumber Pembiayaan Lain untuk Pembangunan Transportasi Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *