JAKARTA Otonominews.id – Anggota DPR RI menyoroti keputusan Mahkaman Agung (MK) terhadap penghapusan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional.
Diketahui, MK memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
Keberatan diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, yang meminta agar pembentuk undang-undang mengubahnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Dalam keterangannya kepada media, Komarudin mengungkapkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
”Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin dikutip dari laman resmi DPR RI, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).