Dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu Pidie, nomor: 20/10.1/HU/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, Haji Uma melaporkan PPK Tangse, Mutiara, Kota Sigli dan Grong-Grong telah sengaja mengurangi dan/atau menghilangkan perolehan suaranya belasan ribu suara.
Haji Uma juga telah mengutus Muhammad Daud, koordinator LO dan Saksi untuk mengawal perolehan suara dirinya dari kecurangan penyelenggara.
“Ya benar, kita sudah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Pidie dan Bawaslu Aceh untuk ditindaklanjuti, selanjutnya khusus Kabupaten Pidie saya sendiri yang akan bersaksi hingga selesai,” jelas Daud.
Daud menambahkan menjadi kewajiban bagi Haji Uma untuk menjaga suara masyarakat Aceh yang telah memilih dirinya dengan penuh keikhlasan.{**}