MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Tidak Bisa Berlaku Sekarang

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Tidak Bisa Berlaku Sekarang
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Mantan Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) memuji putusan Mahkamah Konstitusi () melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada pemilu 2029, tidak pada yang baru saja berlangsung.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mantan Ketua MK itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024.

Sebab, jelas Mahfud, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan RI.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpilah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” kata Mahfud.

r
Lihat Juga :  Kampanye Akbar di Jateng, Cawapres Mahfud MD Sampaikan Pesan tentang Masa Tenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j