MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Tidak Bisa Berlaku Sekarang

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Tidak Bisa Berlaku Sekarang
120x600
a

Mahfud menjelaskan, pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen.

Dengan demikian, lanjut Mahfud, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ucap Mahfud.

Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen lantaran hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR RI 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR RI yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.

r
Lihat Juga :  Kampanye Akbar di Jateng, Cawapres Mahfud MD Sampaikan Pesan tentang Masa Tenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *