Pengacara SBS Minta Hakim Tolak Keterangan Saksi JPU yang Mantan Koruptor

Kasus Akusisi Saham PT. SBS oleh Anak Usaha PTBA

Pengacara SBS Minta Hakim Tolak Keterangan Saksi JPU yang Mantan Koruptor
Damba s Akmala (kanan) dan Ainudin (kiri), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
120x600
a

Jakarta, otonominews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam rangkaian persidangan kasus dugaan akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (29/2/2024).

Dua ahli yang dihadirkan JPU tersebut yakni Eko Sembodo (Ahli Bidang Manajemen Bisnis) dan Erwinta Marius (Ahli Perhitungan Kerugian Negara). Namun, Eko Sembodo yang juga Auditor Forensik dan Ahli Keuangan Negara itu, dihadirkan JPU dalam kapasitasnya tak hanya sebagai Ahli Bisnis, juga sebagai ahli keuangan negara.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Pitriadi SH MH, Saksi Ahli Eko mengatakan, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus obyektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi. Dalam kesempatan ini Eko juga menegaskan jika tidak ada kerugian negara.

Sementara, Erwinta Marius menjelaskan tentang metode perhitungan kerugian negara. Namun, selanjutknya fakta mengejutkan terungkap. Erwinta menjawab bahwa yang akuntan publik bukan dirinya namun AP Chaeroni.

Dia juga mengakui kalau pernah menjadi terpidana dalam kasus tipikor saat ditanya Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ainuddin selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Tjahyono Imawan menegaskan kalau Erwinta Marius jelas-jelas dan nyata tidak memenuhi kualifikasi dan tidak mempunyai kompetensi sebagai seorang Akuntan Publik.

“Hakim semestinya menolak keterangan Ahli dari Erwinta Marius, karena yang bersangkutan tidak kredible dan tidak memenuhi syarat sebagai ahli,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).

r
Lihat Juga :  Kasus PTBA Segera Disidangkan, Pengacara SBS Pertanyakan Data Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j