Ainuddin kemudian menyinggung kompetensi dan kapasitas Erwinta dalam memberikan keterangan Keahlian sesuai SJI 5500 terkait Penghitungan Kerugian Keuangan.
Dia mengingatkan adanya ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2011/Akuntan Publik, pada Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Kata Ainuddin, tidaklah tepat dan ideal Erwinta dihadirkan oleh JPU dalam Persidangan tersebut sebagai Ahli, mengingat dalam UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pada Pasal 6 ayat (1) menyatakan:
“Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: huruf (f); tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Kemudian, dalam Pasal 11 ayat (1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku. “Apabila: huruf (c); dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
“Sehingga, dengan adanya ketentuan yang limitatif dalam UU Akuntan Publik tersebut, tentunya kualifikasi dan kompetensi dari Erwinta tidak memenuhi atau cacat secara formil (prosedural hukum). Sehingga hasil perhitungan yang dijadikan bukti tertulis oleh JPU adalah tidak memiliki kualitas pembuktian,” pungkas Ainuddin.