Perlunya Regulasi Yang Mengatur Pengangkutan Kendaraan Berbasis Listrik

Perlunya Regulasi Yang Mengatur Pengangkutan Kendaraan Berbasis Listrik
120x600
a

JAKARTA , otonominews.id – Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan perlunya ada regulasi yang mengatur pengangkutan serta penanganan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga dapat mencegah atau meminimalisir risiko terjadinya musibah kecelakaan kapal saat saat pengangkutan kendaraan listrik.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD seperti ini dapat menjadi perhatian bersama dan menambah wawasan dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan dan penanganan pengangkutan kendaraan listrik dengan angkutan penyeberangan,” .ujar Lilik.dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion “Pengaturan dan Penanganan Kendaraan Listrik yang Akan Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan” di Jakarta, Kamis (29/2) kemarin.

Hal ini, dia katakan, seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar dikirim melalui jasa angkutan penyeberangan, perlu perhatian dan upaya khusus agar mewujudkan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut kendaraan listrik.

“Seperti kejadian beberapa kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan listrik, adanya muatan yang terbakar pada saat mengangkut kendaraan listrik yang bersumber dari baterainya,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi mengatakan harapannya melalui FGD yang diselenggarakan secara hybrid ini agar mendapat masukan seluruh stakeholders demi memperkaya substansi regulasi tentang pengaturan dan penanganan kendaraan listrik baik di pelabuhan penyeberangan sampai dengan pemuatan di atas kapal penyeberangan.

r
Lihat Juga :  Pemuda Katolik Inisiasi Gerak Bersama dan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j