JAKARTA, Otonominews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk menerapkan program tertib administrasi kependudukan lewat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dimulai dari status yang sudah meninggal dunia.
Hal tersebut dikemukakan lantaran masih banyak warga yang belum melaporkan data keluarga yang telah meninggal dunia
“Saya berharapnya ya didata dulu yang meninggal. Kan banyak tuh yang meninggal tapi KTP (kartu tanda penduduk -red) nya masih aktif. Masyarakat masih banyak yang belum laporan,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI, Syarifudin di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Syarifudin menjelaskan, penyisiran terhadap NIK warga Jakarta yang telah meninggal dunia sangat penting untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos). Dengan demikian, penyaluran Bansos akan tepat sasaran.
Sebab, tambah dia, hal tersebut mengacu pada kondisi sekarang masih banyak ahli waris menerima Bansos atas nama keluarga yang sudah meninggal dunia.