“Nanti disisir lagi secara bertahap supaya rapi, karena ini menyangkut data. Misalnya soal Bansos. Kasian juga RT nyari-nyari ternyata warganya sudah tidak ada,” ungkap Syarifudin.
Selanjutnya, penyisiran bisa dilakukan kepada warga yang sebenarnya tidak berdomisili di Jakarta, namun bekerja di Jakarta.
“Contoh lain misalnya pekerja-pekerja yang kerja di Jakarta tapi tinggalnya di daerah. Itu semua harus dirapikan supaya kedepan, di Jakarta itu tidak ada warga Jakarta yang ber KTP DKI tapi warganya tidak ada,” tandas Syarifudin.
Diketahui, rencana penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta mulai bulan Maret 2024.[Aldi]