JAKARTA, Otonominews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang disediakan Pemerintah DKI diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Arifin, guna menjawab tindakan pembubaran Aksi Bela Palestina di ajang CFD yang dilakukan jajarannya, Minggu (3/3/2024) kemarin.
“Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB,” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin di Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Selain itu, lanjut dia, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
“Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” tambah Arifin.
Arifin menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.