“Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat,” ungkap dia.
“Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Arifin, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.
“Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah,” terang Arifin
“Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung,” tambah Arifin.
Anak buah Pj Gubernur Heru ini pun mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB.
Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id.[Aldi]