Program Makan Siang Gratis Ambil dari Dana BOS, Legislator PKB: Berarti Anggaran Dinaikkan 600 Persen, Perlu Studi Kelayakan

Program Makan Siang Gratis Ambil dari Dana BOS, Legislator PKB: Berarti Anggaran Dinaikkan 600 Persen, Perlu Studi Kelayakan
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.(Foto: Istimewa)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Komisi X menekankan, wacana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan digunakan untuk program makan siang gratis perlu dilakukan studi kelayakan. Pasalnya, program ini dikhawatirkan akan serampangan dalam implementasinya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan, kajian terhadap program makan siang gratis itu penting, supaya benar-benar layak diterapkan secara berkelanjutan.

“Studi kelayakan ini diperlukan agar program makan siang gratis ini sesuai dengan tujuan awal dan tepat sasaran. Apalagi jika program ini dilakukan secara ugal-ugalan untuk sekadar memenuhi janji ,” kata Syaiful di Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (4/3/2024).

Legislator Fraksi PKB itu juga mengingatkan, bahwa Bank Dunia sudah memberikan peringatan agar Indonesia berhati-hati terkait ambang batas defisit anggaran bila merealisasikan program tersebut.

“Jangan sampai program ini malah memicu penyimpangan yang merugikan rakyat,” ujar Huda.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS). Adapun dana BOS tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri Curug, Kabupaten Tanggerang, Kamis (29/2/2023) lalu.

Jika kebijakan ini diterapkan, Huda mengingatkan, berarti alokasi dana BOS dari APBN setidaknya harus naik hingga 600 persen.

r
Lihat Juga :  Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten-Kota Dibahas Lebih Lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j