BSKDN Kemendagri Kawal Penerapan MPP Digital di Kabupaten Sinjai

BSKDN Kemendagri Kawal Penerapan MPP Digital di Kabupaten Sinjai
120x600
a

SINJAI, otonominews.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri () Kementerian Dalam Negeri () mengawal penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Penerapan MPP Digital tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan keynote speech dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema “Strategi Penerapan Digitalisasi Mal Pelayanan Publik Daerah”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Senin, 4 Maret 2024.

“Ini sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bahwa pada tahun 2024 MPP diharapkan sudah terbentuk di semua daerah. Mengingat MPP ini memiliki dampak yang luas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terkait kualitas pelayanan,” terang Yusharto.

Dia melanjutkan, sebagai percontohan tahap awal, MPP Digital sudah diterapkan di 21 daerah pada tanggal 20 Juni 2023. Adapun daerah tersebut meliputi 6 kabupaten/kota di Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi. “Kami berharap di tahun 2024 setidak-tidaknya akan diimplementasikan pada 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Siti Rafika Amalia Dina mengatakan, MPP Digital merupakan aplikasi berbagi pakai yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik secara lebih cepat, pasti, dan terjangkau.

r
Lihat Juga :  Wujud Kerjasama dengan Ombudsman RI, Pemkab Lampung Selatan Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j