“Digitalisasi (MPP) ini supaya pelayanan bisa lebih transparan dan memberikan kepastian, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai pelayanan apa saja yang kita berikan sebagai pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya PD Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum Ditjen Bina Adwil Kemendagri S.Halomoan Pakpahan mengatakan, pihaknya selalu mendukung penerapan MPP Digital di daerah termasuk di Kabupaten Sinjai. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, sehingga dalam penerapan MPP Digital tersebut hendaknya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerapan MPP Digital di daerah.
“Sebenarnya antusias dari pemerintah daerah untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik sangat tinggi, banyak proposal yang sudah masuk sebetulnya pun koordinasi yang dilakukan mereka menginginkan suatu pelayanan yang lebih terkait pelayanan publik baik terkait perizinan non perizinan,” terangnya
Di lain pihak, Direktur Plan C Institute Budi Rahardjo mengungkapkan pihaknya bersama Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri menggagas Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk mempercepat terciptanya layanan publik secara terpadu dan berkualitas. Konsep MPPI dinilai berbeda dengan MPP yang diterapkan di daerah secara individual.
“MPPI ini kalau kami menyebutkan sebagai sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing. MPPI dapat dioperasikan bersama oleh seluruh entitas pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota di Indonesia,” pungkasnya.