Legislator Golkar Adde Rosi Minta Hakim PA di Banten Tak Permudah Putus Cerai

Legislator Golkar Adde Rosi Minta Hakim PA di Banten Tak Permudah Putus Cerai
120x600
a

Menurutnya, kalau ada pernikahan tidak sesuai undang-undang, misalnya nikah siri kemudian disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal.

Bila terjadi perceraian pun, hak anak dan istri bisa terus diberikan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama.

“Kami terus mendorong agar isbat nikah bisa terus berlangsung di setiap kab/kota walaupun memang dalam setiap pelaksanaannya ada kendala. Misalnya anggaran, kurang ada komunikasi yang baik dengan pemda masing-masing. Kalau ini berjalan dengan baik dan Komisi III DPR terus men-support anggaran dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi Banten cukup baik, mudah-mudahan segala macam program berjalan baik,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menekankan tidak mau mencampuri masalah internal rumah tangga. Tapi, dirinya berharap agar masyarakat bisa menjadi keluarga sakinah mawadah dan warohmah yang terhindar dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana permasalahan ekonomi juga bisa meminimalisasi anak-anak menjadi korban perceraian. Karena tidak sedikit anak-anak korban perceraian yang terjerumus narkotika, jadi tidak terurus oleh orang tuanya.

“Saya sering sampaikan agar hakim tidak mempermudah putusan perceraian. Tapi kembali lagi mediasi mungkin sudah dilakukan hakim, hal-hal persuasif lain juga sudah dilakukan, tapi kembali ke pasangan masing-masing. Intinya hakim (harus) bisa lebih jeli melihat faktor kedepannya, apakah setelah perceraian si anak nanti akan terurus tidak. Jadi (masa depan) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara,” tegasnya.

r
Lihat Juga :  Jadi Pemicu Kerusakan, Gubernur Sumbar Hentikan dan Evaluasi Aktivitas Pertambangan di Sepanjang Jalan Nasional Aia Dingin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j