JAKARTA Otonominews.id – Aspirasi dari masyarakat yang mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket, sudah banyak yang diterima DPR RI. SUdah banyak juga pihak yang memaknai bahwa penggunaan hak angket dapat memberikan titik terang dan mengakhiri berbagai spekulasi yang beredar seputar pelaksanaan pemilu 2024.
Demikian diungkapkan Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah dalam sesi interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2023) kemarin.
“Kami menerima begitu banyak aspirasi bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus, kecurigaan yang tidak perlu,” kata Luluk, dilansir dari situs resmi DPR RI, Rabu 6 Maret 2024.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengingatkan bahwa tanggung jawab moral dan politik dari anggota dewan adalah mendengarkan suara rakyat dan menyampaikannya.
“Alangkah naifnya kalau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan. Silent Majority saya kira akan akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional apapun langkah-langkah itu,” katanya diiringi riuh tepuk tangan peserta rapat.